Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk Sinta TH Satolom Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk
Tergugat
NoNama
1Sinta TH Satolom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.635.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04762123000096 tertanggal 13 Maret 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut : Merk / Type: TOYOTA NEW INNOVA G 2.0 CC BENSIN AT; No. Rangka: MHFXW42G6D2255491; No. Mesin: 1TR7531803; Warna: SILVER METALIK; Tahun : 2013; No. Polisi: DN 1450 RY; Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04762123000096 tertanggal 13 Maret 2023 berikut dengan segala lampirannya.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04762123000096 tertanggal 13 Maret
    2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04762123000096 tertanggal 13 Maret 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 243.635.500,- (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut ; Sisa nilai angsuran Rp. 4.993.500,- X 41 sisa angsuran = Rp. 204.733.500; Denda keterlambatan Tertanggal 26 Juli 2024 = Rp.  38.902.000  ; TOTAL KERUGIAN = Rp. 243.635.500  
  6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type: TOYOTA NEW INNOVA G 2.0 CC BENSIN AT; No. Rangka: MHFXW42G6D2255491; No. Mesin: 1TR7531803; Warna: SILVER METALIK; Tahun : 2013; No. Polisi: DN 1450 RY
  7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;
  8. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (7) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi
    Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.


SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak