| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WINDA MANASAI alias WINDA pada hari hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di suatu rumah kediaman Sdr. ARPIN (DPO) di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |