| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp.93.608.722 (Sembilan puluh tiga juta,Enam ratus delapan ribu,Tujuh ratus dua uluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah Nomor 138/Kec Luwuk /2011 Tanggal 18 Februari 2011 atas nama Djauria Adam, Dan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 43 Atas Nama Naomi Labola Sesuai Dengan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|