Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk 1.Jauria
2.Abd Rahman Kupande
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khamim Tohari MuhtarPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk
Tergugat
NoNama
1Jauria
2Abd Rahman Kupande
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.608.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp.93.608.722 (Sembilan puluh tiga juta,Enam ratus delapan ribu,Tujuh ratus dua uluh dua rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah Nomor 138/Kec Luwuk /2011 Tanggal 18 Februari 2011 atas nama Djauria Adam, Dan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 43 Atas Nama Naomi Labola Sesuai Dengan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak