Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH FANDY ABIDJALA alias FANDY pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di salah satu rumah yang beralamatkan di Desa Toiba, Kec. Bualemo, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, |