| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Memberikkan Izin / Menetapkan perubahan nama dan Penambahan nama Marga Anak Pemohon dari nama ADELWAYS NHATANAEL GANDALIA menjadi NATHANAEL GANDALIA SAMPEWAI;
- Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah dan memperbaiki Penulisan perubahan nama dan Penambahan nama Marga Anak Pemohon yang tertulis ADELWAYS NHATANAEL GANDALIA menjadi NATHANAEL GANDALIA SAMPEWAI, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.793.0051802, tanggal 26 Desember 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Banggai, Tertanggal 19 September 2011
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai peraturan Hukum yang berlaku;
|