INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
44/Pdt.P/2024/PN Lwk | HASYIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2024/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
1). Mengabulkan Permohonan Pemohon 2).Menetapkan Pemohon dapat merubah tanggal dan bulan lahir di Paspor dari 27 Oktober 1966 menjadi 31 Desember 1966 ; ------------------------------ 3). Membebankan biaya perkara kepada menurut hukumnya; -------------------- SUBSIDER : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya ; ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |