| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ESRONI DEDE SUKARMO alias ESRONI SUKARMO pada waktu-waktu antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 ssampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Donggi Senoro LNG yang beralamat di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakkan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian |