Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Lwk SEPTIAN DWI RIADI, S.H. ESRONI DEDE SUKARMO Alias ESRONI SUKARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2055/P.2.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRONI DEDE SUKARMO Alias ESRONI SUKARMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAYADI SINADJA, SHESRONI DEDE SUKARMO Alias ESRONI SUKARMO
2LOIS LODEWIKH SINTUNG, S.H., M.H.ESRONI DEDE SUKARMO Alias ESRONI SUKARMO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ESRONI DEDE SUKARMO alias ESRONI SUKARMO pada waktu-waktu antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 ssampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Donggi Senoro LNG yang beralamat di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakkan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian

Pihak Dipublikasikan Ya