Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUCIYANTI JAMPARA alias SUCI, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Batu Permata Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” |