Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2024/PN Lwk LINDA LIMOA 1.yulia yania
2.Andriyani Fransiska Yo
3.Alfonsius fransiskus Yo. A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA LIMOA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI PANJAITAN.SHLINDA LIMOA
Tergugat
NoNama
1yulia yania
2Andriyani Fransiska Yo
3Alfonsius fransiskus Yo. A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat selurunya
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan menguasai, menempati diatas harta peninggalan Alm Alexander Yo Nento atas sebidang tanah dan rumah seluas 400 meter persegi  yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000  kelurahan soho, kec. Luwuk (obyek sengketa waris)  yang    dilakukan Para Tergugat  adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan para  ahli waris yang sah dari Alm. Alexander Yo Nento, Linda Limoa.(Penggugat), Andriyani Fransiska Yo. (Tergugat I), Alfonsius Fransiskus Yo.A. (Tergugat II), Yulia Yania. (Tergugat III)
  4. Menyatakan Harta Peninggalan Alm. Alexander Yo Nento yaitu: Sebidang tanah dan bangunan seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi)  tercatat atas nama Alexander Yo Nento  yang terletak dan dikenal di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000  kelurahan soho, kec.luwuk kab banggai adalah sebagai Harta Warisan yang belum dibagi dan harus dibagi menurut hukum yang berlaku.
  5. Menetapkan  para ahli waris Alm. Alexander Yo Nento berhak mendapatkan  ¼ bagian masing-masing atas Harta Peninggalan Alm. Alexander Yo Nento di atas tanah dan bangunan seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi)  yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000  kelurahan soho, kec. Luwuk.
  6. Bahwa setelah putusan ini telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewijsde) apabila Tergugat I Tergugat II dan Tergugat  III tidak melaksanakan putusan untuk melakukan  pembagian secara natura hak masing-masing para ahli waris, maka mohon kepada ketua pengadilan negeri luwuk agar menyatakan atas sibidang tanah dan rumah serta  segala Perabotan didalam rumah (obyek sengketa) tersebut  yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000  kelurahan soho, kec. Agar Luwuk yang saat ini juga ikut dikuasai oleh Para Tergugat  adalah antara lain: 1 set kursi sopa yang berada diruang tamu; 1 lemari makan; 2 unit AC; 1Tabung Gas ukuran besar; 1 tabung gas ukuran kecil; 1 unit kompor gas; 2 unit mesin genset; 1 set tempat tidur/ spring bed; 60 biji kursi proyek; 5 unit lemari; Agar di Lelang melalui KPKNL Luwuk Kab. Banggai dan dari hasil penjualan lelang tersebut kemudian dibagi menjadi ¼ (seperempat)  bagian masing-masing dengan  hak yang sama rata para ahli waris.     
  7. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III atau siapa pun juga yang mendapat hak dari padanya agar tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas sebidang tanah dan Bangunan rumah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi)  tercatat atas nama Alexander Yo Nento  yang terletak dan dikenal di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000  kelurahan soho, kec.luwuk kab banggai dengan batas-batas tanah: Sebelah Barat dengan jalan ke SMA II Negeri Luwuk; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kintal/ sdr. kimak; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/kintal sdr A.K. Rajab; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/kintal Ny. Saridja Rajab
  9. Menyatakan sah dan berharga semua Alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  10. Bahwa  untuk menjamin agar Para TERGUGAT tidak mengulur-ulur waktu  dalam memenuhi putusan perkara A quo, maka sudah sepatutnya PARA TERGUGAT  dihukum untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah setiap hari secara tunai apabila Para  TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak dari putusan perkara A quo dibacakan  dalam persidangan, dengan demikian sangat beralasan hukum bagi PENGGUGAT, agar  mohon kepada Pengadilan Negeri LUWUK Cq Majelis hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan menghukum Para TERGUGAT  untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika.
  11. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti bukti yang otentik (vide Pasal 180 HIR Jo. pasal 191 RBG Jo. Pasal 54 Rv) yang tidak dapat disangkal lagi kebenaranya oleh Para TERGUGAT, maka putusan dalam perkara a quo ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya. dengan demikian sangat  beralasan hukum, PENGGUGAT mohon kepada PENGADILAN NEGERI LUWUK Cq Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan menyatakan putusan dalam perkara A quo memenuhi syarat hukum  untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
  12. Menghukum Para  TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo ini.

Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak