| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GYLLARD GINO LABULANG Alias GINO, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di indekos yang beralamat di Jl. Sungai Lambangan, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |