Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2019/PN Lwk PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk 1.MARTEN MONINGKA, SH
2.Tn. Benny Martianus, SE
3.Tn. Jemmy Wahani
4.Tn. Gede Sarmawa. SE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2019/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jan. 2019
Nomor Surat Ref No. 038/RP-RR/I/2019
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD IRWAN, SH,. MH.PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
2Dr. AFFANDI M., SH., MH, CLAPT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
3BETH JASUANCE, SHPT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
4R. RENNO MAHARDHIKA, SH., MHPT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
5RIZKY ROLAIN HERJONO, SHPT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
Tergugat
NoNama
1MARTEN MONINGKA, SH
2Tn. Benny Martianus, SE
3Tn. Jemmy Wahani
4Tn. Gede Sarmawa. SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima seluruh dalil-dalil PELAWAN untuk seluruhnya tanpa terkecuali;
  2. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya tanpa terkecuali;
  3. Menyatakan PELAWAN merupakan pihak yang benar dan beritikad baik;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadapBerita Acara Sita Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 27 Februari 2018 yang telah dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN atas Objek Hak Tanggungan yang tercatat atas nama PELAWANsebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 27 Februari 2018;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-undang;
  6. Menyatakan bahwa atas seluruh sertifikat kepemilikan:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 102/Toiba tanggal 31 Desember yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 103/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 253/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 104/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 276/2010 tanggal 08 April 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 105/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 263/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 86/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 262/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 85/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 261/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 251/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 90/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 260/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 87/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 275/2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 83/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 255/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 95/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 252/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 88/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 257/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 230/Toiba tanggal 20 Agustus 2005 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 107/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 277/2010 tanggal 08 April 2010; dan
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 108/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 256/2010 tanggal 29 Maret 2010.

Demi hukum adalah sah dan berlaku terhadap PELAWAN berdasarkan hukum jaminan yang tidak dapat diganggu-gugat serta tidak dapat dibagi-bagi oleh pihak lain manapun juga.

  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini/in casu;
  2. Menyatakan gugatan perkara In Casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadapnya dilakukan perlawanan, banding maupun kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorad);
  3. Menghukum PARA TERLAWANuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perlawanan ini berpendapat lain, maka mohon untuk dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak