Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAHMAD IRWAN, SH,. MH. | PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk | 2 | Dr. AFFANDI M., SH., MH, CLA | PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk | 3 | BETH JASUANCE, SH | PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk | 4 | R. RENNO MAHARDHIKA, SH., MH | PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk | 5 | RIZKY ROLAIN HERJONO, SH | PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk |
|
Petitum |
- Menerima seluruh dalil-dalil PELAWAN untuk seluruhnya tanpa terkecuali;
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya tanpa terkecuali;
- Menyatakan PELAWAN merupakan pihak yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadapBerita Acara Sita Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 27 Februari 2018 yang telah dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN atas Objek Hak Tanggungan yang tercatat atas nama PELAWANsebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 27 Februari 2018;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-undang;
- Menyatakan bahwa atas seluruh sertifikat kepemilikan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 102/Toiba tanggal 31 Desember yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 103/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 253/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 104/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 276/2010 tanggal 08 April 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 105/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 263/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 86/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 262/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 85/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 261/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 251/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 90/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 260/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 87/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 275/2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 83/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 255/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 95/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 252/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 88/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 257/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 230/Toiba tanggal 20 Agustus 2005 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 107/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 277/2010 tanggal 08 April 2010; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 108/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 256/2010 tanggal 29 Maret 2010.
Demi hukum adalah sah dan berlaku terhadap PELAWAN berdasarkan hukum jaminan yang tidak dapat diganggu-gugat serta tidak dapat dibagi-bagi oleh pihak lain manapun juga.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini/in casu;
- Menyatakan gugatan perkara In Casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadapnya dilakukan perlawanan, banding maupun kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorad);
- Menghukum PARA TERLAWANuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perlawanan ini berpendapat lain, maka mohon untuk dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |