Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Lwk Laela Dunggio Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. SATRESKRIM Polres Banggai Cq. Penyidik Unit PPA Polres Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat 26/11/2025
Pemohon
NoNama
1Laela Dunggio
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. SATRESKRIM Polres Banggai Cq. Penyidik Unit PPA Polres Banggai
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat ketetapan Nomor: S.Tap  / 184/ XI/ RES.1.6  /2025 /Satreskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 11 November 2025 adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  3. Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon yang dilakukan Termohon berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/111/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 14 November 2025 tidak sah atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Pemohon adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
  5. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  6. Menyatakan seluruh tindakan Termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka Pemohon tidak sah
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya