| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AKSAN Bin LAODE MALEBA pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jl. Gunung Colo Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk Kab. Banggai Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” |