Petitum Permohonan |
DALAM PETITUM:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan dalam melakukan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan salah dan keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan Sebagai Tersangka tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon;
- Menyatakan Penyitaan dokumen-dokumen kapal dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan dokumen-dokumen kapal Perikanan kepada pemohon berupa :
- Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil Nomor : PK.303/32/187/UPP.Mjn-14, Tanggal 06 Oktober 2014 yang dikeluarkan Syahbandar Majene untuk Nahkoda atas nama AGUS.;
- Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil Nomor. PK.686/185/37/UPP.BLK-17 yang diterbitkan tanggal 14 Oktober 2017 KUPP Kelas III Bulukumba Untuk KKM atas nama MUH ASRI;
- Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0412/03/XI/D/2023 tanggal 03 November 2023 beserta Crew List dengan nama kapal KMN. LINA JAYA LISA 03 dengan nama Nahkoda AGUS yang diterbutkan Syahbandar Perikanan PPI MATO ;
- Standar Laik Operasi Kapal perikanan No.00640/KDI.D/XI/2023 tanggal 03 November 2023 yang di keluarkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut;
- Perizinan berusaha berbasis Risiko NIB : 0244010220245, dengan nama pemilik HASA yang diterbitkan dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah dengan lampiran 4 lembar dan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha surat izin usaha perikanan (SIUP) PB-UMKU: 024401022024500040001 pemilik usaha HASA dengan masa berlaku 03 Agustus 2023 sampai dengan 03 Agustus 2053 dengan jalur penangkapan Ikan II WPPNRI 715 dan 714 dengan lembaran surat 4 lembar ;
- Perizinan berusaha berbasis Risiko (SIPI) Nomor :02440102202450004 dengan pemilik usaha HASA dengan nama kapal KMN.LINA JAYA ALISA 03 dengan masa berlaku 18 Oktober 2023 sampai dengan 18 Oktober 2024 dengan izin jalur penangkapan jalur II WPPNRI Propinsi Sulteng yang diterbitkan DPMPTSP jumlah lembaran 5 lembar;
- Pas Besar Nomor : PK.205/53/83/SYB. MKS-2019 nama kapal KMN.LINA JAYA ALISA 03 dengan jumlah GT 30 yang diterbitkan 20 Feberuari 2019 yang diterbitkan Syahbandar utama Makassar, surat ukur dalam Negeri No. 1655/LLa KMN.LINA JAYA ALISA 03 GT 30 di buat pada tanggal 19 Novemer 2018 yang diterbitkan Syahbandar utama Makassar ;
- Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor 500.5.2.4./373/PPKP/TKP/2023 tanggal30 Agustus 2023.
- Gross Akta (Pendaftaran Kapal) Nomor 5453 tanggal 06 Februari 2019 kapal KMN.LINA JAYA ALISA 03, sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) untuk kapal perikanan atas nama ADIPURA nomor seri CP 2982139 dan surat keterangan diklat PIP Makassar;
- Sertifikat Kelautan dan Perikanan untuk kelaikann kapal perikanan No. B.126/SKKPSE/PPS.KE/X/2023 pemilik HASA KMN.LINA JAYA ALISA 03 GT 30 dengan masa berlaku 31 Desember 2024 diterbitkan kepala Pelabuhan Perikanan samudera Kendari;
- Lembaran Surat 5 lembar, buku kapal perikanan elektronik (E-BKP) No . Register B72000412 kapal nelayan perikanan KMN.LINA JAYA ALISA 03 GT 30.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 569.490.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus Sembilan puluh rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai perwujudan perwakilan Tuhan di dunia terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |