Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2024/PN Lwk PT. LAUTAN GUNUNG MAS PT. PLN(Persero) UP3 LUWUK UIW SULUTTENGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LAUTAN GUNUNG MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudibyo Christiyan, SHPT. LAUTAN GUNUNG MAS
Tergugat
NoNama
1PT. PLN(Persero) UP3 LUWUK UIW SULUTTENGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat.;
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti berupa surat-surat, dokumen-dokumen milik PENGGUGAT.;
  4. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT.;
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang pembayaran Tagihan Susulan  kepada PENGGUGAT yang sudah pernah dibayarkan sebesar Rp. 2.701.564.361,- (dua milyar tujuh ratus satu juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) secara serta merta (Uit Voerbaar bij Vooraad) miskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT  ;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara serta merta pula;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak