Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Lwk Putu Diana Andriyani, S.H. TUMBER bin TALLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2539/P.2.11/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Diana Andriyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUMBER bin TALLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TUMBER Bin TALLO pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 08.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Wilayah Perairan Desa Moilong Kec. Moilong Kab. Banggai  Prov. Sulteng yang berada pada titik kordinat S 1°1'59.262", E 122°122'16.3956" atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan mengguanakan bahan kimia, bahan biologis,bahan peledak, alat dan atau cara , dan atau/bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau/bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”,

Pihak Dipublikasikan Ya