Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Lwk Yaniem sayin 1.Istiyani
2.Mohammad rusdi dahlan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yaniem sayin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSAK SIAHAYA, SHYaniem sayin
Tergugat
NoNama
1Istiyani
2Mohammad rusdi dahlan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.847.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat  dengan tidak mengembalikan uang untuk  membeli mobil dan telah mengingkari pernyataannya yang menyerahan sepenuhnya kepada Penggugat untuk menjual tanah pekarangan dan sawah adalah merupakan tindakan Wanprestasi ;
  3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Tanah/Pekarangan dan Sawah Tergugat yang diserahkan kepada Penggugat adalah syah untuk dijual kepada pihak/orang lain dan barhak menentukan harga jual beli  untuk menutupi uang yang telah diterima Tergugat dengn tidak melarangnya, dan tergugat bersedia untuk menyetujui dan menandatangani segala bentuk administrasi yang diperlukan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahakan uang yang telah diterimanya dari Penggugat   seketika dan sekaligus tanpa syarat, dan Jika tidak, maka Mohon pemgadilan menetapkan /meletakkan sita jaminan atau sita eksekusi seluruh benda bergerak ataupun tidak bergerak milik tergugat yang nilai kerugian yang sama kepada penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.122.847.000,- ( Seratus duapuludua juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ) ditambah selama 28 ( duapuluh delapan bulan ) yang perbulan adalah Rp.3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) = Rp.220.847.000,- ( Duaratus duapuluh juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini dan  membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;

Atau;  

apabila Pengadilan berpendpat lain , mohon putusan yang seadil adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak