| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslaag) dan Sita Revindicatoir Beslaag yang dimohonkan;
- Menyatakan perjanjian lisan dan perjanjian tertulis No. 02/KHM/VIIII/2022 Luwuk, tanggal 9 Januari 2023 sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum tergugat, untuk membayar uang Sucses Fee kepada penggugat sejumlah Rp.143.000.000,-(seratus empat puluh tiga juta rupiah) ditambah penggantian biaya operasional sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) maka total yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp.193.000.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan tunai serta tanpa syarat;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan tanah dan bangunan serta menyerahkan satu unit mobil Fortuner kepada penggugat sebagaimana posita poin 15 huruf a dan b apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada perlawanan/ keberatan dari tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |