Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Lwk Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H Moh. Akbar M. Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASAD, S.HDr. Muslim Mamulai, S.H., M.H
Tergugat
NoNama
1Moh. Akbar M. Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslaag) dan Sita Revindicatoir Beslaag yang dimohonkan;
  3. Menyatakan perjanjian lisan dan perjanjian tertulis No. 02/KHM/VIIII/2022 Luwuk, tanggal 9 Januari 2023 sah dan mengikat  secara hukum;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  5. Menghukum tergugat, untuk membayar uang Sucses Fee kepada penggugat sejumlah Rp.143.000.000,-(seratus empat puluh tiga juta rupiah) ditambah penggantian biaya operasional sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) maka total yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp.193.000.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan tunai serta tanpa syarat;
  6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan tanah dan bangunan serta menyerahkan satu unit mobil Fortuner kepada penggugat sebagaimana posita poin 15 huruf a dan b apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan a quo;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada perlawanan/ keberatan dari tergugat;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak