Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISTY RESNAWATI Alias ISTY, pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 13.00 wita dan sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Kompleks Bintaro Kel. Bungin Timur Kec. Luwuk Kab. Banggai dan di Jl. Danau Toba Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |