| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa APRIL YURIYANTO A. GOMES Alias YANTO pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar jam 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. |