Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
ASRIADI Alias ADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-476/P.2.5.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIADI Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASRIADI Alias ADI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 23.30 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2023 bertempat diwilayah Perairan Desa Liang Kecamatan Liang Kabupaten Bangkep dengan titik koordinat E.1230.22.3210 dengan kedalaman laut 38,2 Meter atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk,   yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yaitu Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha 

Pihak Dipublikasikan Ya