Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Lwk Unce Mantik 1.Dadam
2.Sri Endang alias Odam
3.Darsin
4.Harida
5.Hajena
6.Fitri
7.Marlianti
8.Susi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Unce Mantik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomi Akase.,S.HUnce Mantik
Tergugat
NoNama
1Dadam
2Sri Endang alias Odam
3Darsin
4Harida
5Hajena
6Fitri
7Marlianti
8Susi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang di mohonkan oleh Penggugat

3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan miliki hak (legal Standing) terhadap objek gugatan;

4. Menyatakan bahwa objek gugatan adalah milik Alm. Jhoni Sigar ic Penggugat dan Ahli Waris Penggugat;

5. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

6. Menyatakan akibat PMH para Tergugat menimbulkan kerugian :

  • Materiil yakni sejak tahun 2024 Penggugat tidak bisa mengambil hasil buah kelapa dengan asumsi 2 x Panjatan dalam setahun yang hasil panjatan dalam setahun Rp. 5.000.00,- sehingga total kerugian Penggugat yakni Rp. 15.000.000,-
  • Inmateriil yakni dengan adanya Penguasaan secara sepihak Objek Gugatan dari Para Tergugat, Penggugat harus mengeluarkan biaya tambahan seperti : Biaya Perkara dan Jasa Hukum Pengacara dan lain-lain yakni Rp. 30.000.000,-

7. Menghukum para Tergugat untuk segera mengosongkan Objek gugatan tanpa syarat apapun dan seketika;

8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang terkait dengan objek Gugatan Termaksud dan tak terkecuali Pemerintah Desa dan Pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan lokasi objek Gugatan para Tergugat; 

 

Subsidair :

“Jika majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aquo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak