Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG LUWUK UNIT BULAGI 1.SIPRIN MOTINGGEI
2.RATNIATI POTINDINGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG LUWUK UNIT BULAGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIPRIN MOTINGGEI
2RATNIATI POTINDINGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.351.699,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juni kepada Penggugat sebesar Rp. 181.351.699. (Seratus Delapan Puluh satu Juta,Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 41  Atas Nama Siprin Motinggei dan SHM 268 atas nama Siprin Motinggei sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak