Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Lwk FITRA TINA RAHMA UMRAWATY SANGKOTA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRA TINA RAHMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.AFITRA TINA RAHMA
Tergugat
NoNama
1UMRAWATY SANGKOTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa surat Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan Nomor: 6, tertanggal Tiga Belas Juni Dua Ribu Sembilan Belas (13-06-2019), yang di tandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT Sebagaimana yang tercatat dihadapan Kantor Notaris Yunita Kadir, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Banggai dan Akta Kuasa Menjual, Nomor 7 tertanggal 13 Juni 2019 serta Surat Kesepakatan perubahan jangka waktu pinjaman dan Penghapusan Bunga Pinjaman Tertanggal 4 Agustus 2020 adalah SAH DAN MENGIKAT:-------------------
  3. Menyatakan demi hukum Tindakan TERGUGAT yang tidak menjalankan perjanjian kesepakatan perubahan jangka waktu pinjaman dan penghapusan bunga pinjaman adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);--------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi dan mengembalikan uang yang telah di pinjaman kepada PENGGUGAT Dengan Jumlah Rp. 420.000.000.-(empat ratus dua puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun;--------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;----------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;--------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkrackt van gewijsde);------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya verzet, banding / Keberatan;----------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAlR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak