Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Lwk DJON KATILI 1.WARDIAH TOILING
2.IKHSAN TOLING
3.MUJAKIR TOLING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJON KATILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handryanto PasingkiDJON KATILI
Tergugat
NoNama
1WARDIAH TOILING
2IKHSAN TOLING
3MUJAKIR TOLING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulakan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan objek sengketa Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai secara sepihak tanah milik Frans Katili tersebut, sebagaimana yang telah diuraikan dalam point 1 (satu) diatas, sebagiannya telah diklaim dan dikuasai oleh Para Tergugat seluas kurang lebih ± 8.000 M?2; (Delapan Ribu Meter Persegi), yang terletak di wilayah Padang Tu, Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan : Tanah milik Ikar Lolong

Sebelah Timur Berbatasan : tanah milik Frans Katili

Sebelah Selatan Berbatasan : tanah milik Frans Katili 

Sebelah Barat berbatasan: tanah milik Frans Katili adalah sah tanah warisan milik Alm. Frans Katili;

3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah warisan milik Alm. Frans Katili adalah Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat dan ahli waris Alm. Frans Katili lainnya;

4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah yang dikuasai tanpa hak dalam objek sengketa I, II dan III kepada Penggugat dan bersama dengan ahli waris Almarhum Frans Katili lainnya;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tanggung Renteng dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian materiil :  

Tidak dapat menerima hasil dan manfaat dari objek a quo jika di kelolah, di sewa pinjamkan dan atau di jual jika dinilaikan dengan uang setara dengan;;----------------------------------------                                                                               Rp.300.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah); 

Biaya yang telah dikeluarkan selama kepengurusan Perkara ini Sejumlah ; -----------                                                                       Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);

kerugian materiil dan atau potensi kerugian materill, yang diderita akibatkan Keterlambatan pembayaran ganti rugi (konpensasi) pembentangan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melewati objek a quo minimal sebesar----------  Rp.200.000.000,-(dua ratus juta Rupiah);

Kerugian immateriil :

Bahwa oleh karena adanya sengketa a quo  mengakibatkan kerugian immateriil yang di derita Penggugat dan Ahli waris Alm. Frans Katili lainnya, yang jika di uangkan sebesar--- Rp.100.000.000,(seratusjuta Rupiah)

Jumlah Total Kerugian ; Rp. 650.000.000,- (Enam  Ratus Lima puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------

6.Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa tersebut;

7.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik para TERGUGAT yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT dan Ahli waris Alm. Frans Katililainnya sebagaimana dalam Gugatan ini;

8.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak Gugatan ini di Putuskan, dan atau berkekuatan Hukum Tetap dan pasti;

9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari paraTERGUGAT;

10.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak