Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan memiliki kepentingan hukum atas objek eksekusi;
- Menyatakan bahwa eksekusi yang hendak dilakukan terhadap objek sengketa harus ditunda hingga gugatan perlawanan (Derden Verzet) ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Penetapan Aanmaning Nomor: 21/Pen.Pdt/2020/PN.Lwk tanggal 29 Agustus 2023 tentang Teguran/Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk hanya ditujukan kepada La Buraera selaku Termohon Eksekusi, tanpa mempertimbangkan kepentingan hukum Para Pelawan, sehingga eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan tersebut harus ditunda sampai hak-hak Para Pelawan diperiksa dalam perlawanan ini.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Lwk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 3/PDT/2021/PT PAL Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 736 PK/Pdt/2024;
Menghukum Pemohon Eksekusi/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |