Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama:
- Syafwan Endra Khafi Ulus, anak pertama, laki-laki, lahir di Luwuk, tanggal 22 Januari 2008, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 45/2008, dikeluarkan tertanggal 06 Februari 2008;
- Syafina Khaira Damania Ulus, anak kedua, perempuan, lahir di Luwuk, tanggal 25 Februari 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-07102013-0003, dikeluarkan tertanggal 07 Oktober 2013;
sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan
3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Syafwan Endra Khafi Ulus dan Syafina Khaira Damania Ulus, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama sertifikat No.00200 dengan luas 1.596 M2 (Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) atas nama Pemegang Hak HJ. Saharima Sahada, Syafwan Endra Khafi Ulus (anak Pemohon), Syafina Khaira Damania Ulus (anak Pemohon), Yunarto B Ulus, Nurfitra B.Ulus di Notaris;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono... |