Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Lwk 1.Sumarni Puspita Sari S.Pd.,M.Pd
2.Abdul Kristian M.ST
Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Pusat qq Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Perwakilan Cabang Luwuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarni Puspita Sari S.Pd.,M.Pd
2Abdul Kristian M.ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRASETYO RADITE IRIANTO,SHSumarni Puspita Sari S.Pd.,M.Pd
2PRASETYO RADITE IRIANTO,SHAbdul Kristian M.ST
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Pusat qq Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Perwakilan Cabang Luwuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat  adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan serangkaian  perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat  karena pembatalan sepihak perjanjian pembiayaan Perjanjian  Pembiayaan fiducia Nomor:5651800265 tanggal 3-11-2018 dan pemulihan harkat dan martabat serta nama baik Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut ; Kerugian Materiil Penggugat I dan Penggugat II atas objek sengketa Pembayaran angsuran cicilan Perjanjian Pembiayaan atas I (satu) Unit mobil  yaitu : Merk kendaraan bermotor   : Toyota Calya G.M, Type dan Jenis : Toyota/Mini Bus, Nomor Rangka : MHKA6GJ66JJJ090795, Nomor Mesin : 3NRH292909, Tahun : 2018, Warna : White, Nomor Polisi : DN 1410 CH, Nomor BPKB : DGFGFBFBGIAF, Atas Nama BPKB : ABDUL KRISTIAN,M.ST.

Dengan rincian sebagai berikut;

  • Uang Muka / DP Penggugat I sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  
  • Angsuran Cicilan sejak 03-12-2018 hingga tanggal 03-05-2020 sekitar 18 bulan  x pembayaran sebesar Rp.3.815.000.- (tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) =  Rp.68.670.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Pembayaran cicilan mobil pada tanggal 11 Agustus 2020 Rp. 3.820.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu)
  • Pembayaran cicilan mobil pada tanggal 31 Agustus 2020 Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)

Total Kerugian Materiil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II yaitu

Uang muka / DP Penggugat I  RP. 40.000.000,-  + Jumlah Angsuran 18 x Pembayaran Rp,68.760.000,- + Pembayaran Cicilan mobil tanggal 11 Agustus 2020 Rp.3.720.000,- + pembayaran cicilan mobil 31 Agustus 2020 Rp.4.000.000,- = Total Kerugian Materiil Rp.116.490.000,- (seratus enam belas juta  empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

              Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II

Pemulihan  Penggugat I dan Penggugat II  Harkat dan  Martabat serta  nama baik  yang dimana mengakibatkan diri Para Penggugat merasa  terhina dan mengalami kerugian yang  sukar untuk dipulihkan harkat dan martabat  serta  nama baik Para Penggugat, yang dimana kerugian immaterial tersebut masing-masing Para Penggugat mohonkan sebagai berikut;

  • Penggugat I ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Penggugat II ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

Total Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat dengan total rincian sebagai berikut Penggugat I ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);+ Penggugat II ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) = Total kerugian Immateriil Para Penggugat Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

  1. Total Kerugian Materiil dan Immateriil dialami Penggugat I  dan Penggugat II
  • Total Kerugian Materill yang dialami Penggugat I dan Penggugat  II adalah Rp. Total Kerugian Materiil Rp.116.490.000,- (seratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Total Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat adalah .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

Jadi Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immatriil  yang dialami Para Penggugat  Total Kerugian Materiil Rp.116.490.000,- (seratus enam belas juta  empat ratus puluh ribu rupiah) + Total Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat adalah .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Total keseluruhan kerugian Materiil maupun Immateriil Para Penggugat  Rp.716.490.000,- (tujuh ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilakukan seketika, secara sukarela dan tanpa syarat apabila tidak dilakukan oleh Tergugat , maka dapat dilakukan pelelangan umum atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dengan bantuan Alat Negara (Panitera, Juru Sita,Jaksa , Polisi, TNI,Apprasial  dsb);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per/hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrahct) dalam perkara ini;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex e quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak