Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2024/PN Lwk Rahmawati Ampebali 1.Iriance H. Madjid
2.Aswan Ali SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmawati Ampebali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Martono Djibran, S.H.Rahmawati Ampebali
Tergugat
NoNama
1Iriance H. Madjid
2Aswan Ali SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Banggai Cq. Lurah Bungin Timur
2Pemerintah Kabupaten Banggai Cq. Camat Luwuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum atas Surat Penyerahan Tanah milik Penggugat Nomor : 593.2/66/Kec.Luwuk/2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II;
3.    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang lokasi tanah kosong, yang terletak di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang berukuran panjang 17 meter, lebar 8 meter total luasan 136 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Berbatasan dengan jalur hijau
-    Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Tanah sdri. Marwah Ampebali
-    Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Tanah sdri. Iriance H. Madjid
-    Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Tanah sdri. Iriance H. Madjid;
4.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
5.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan gangguan dan intimidasi serta tidak mengakui ukuran lokasi tanah milik Penggugat yang berukuran panjang 17 meter dan lebar 8 meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sengketa sesuai dengan ukuran panjang 17 meter, lebar 8 meter dan luas 136 M?2; dalam keadaan kosong dan baik;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang/hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II;
11.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequeo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak