Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. ELVIRA SAKOYANG Alias VIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1164 /P.2.11/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIRA SAKOYANG Alias VIRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa yaitu ELVIRA SAKOYANG ALIAS VIRA, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).

 
Pihak Dipublikasikan Ya