Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Lwk 1.JOHAN BOLANG, BA.
2.VENNY JULIANTO BOLANG
JAN P.TUMIWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHAN BOLANG, BA.
2VENNY JULIANTO BOLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sosten Yasada, SH.,MH.JOHAN BOLANG, BA.
2Sosten Yasada, SH.,MH.VENNY JULIANTO BOLANG
Tergugat
NoNama
1JAN P.TUMIWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim yang Mengadili dan Memutus Perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Luwuk adalah Sah dan Berharga;
  3. Menetapkan menurut Hukum Penggugta I dan Penggugat II adaalah Ahli Waris yang SAH dari Almarhumah Vonny Pamolango berdasarkan surat keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Februari 2021 dan Tanggal 04 Agustus 2025, Nomor 451.5/06/KEL-MB/2025;
  4. Menyatakan menurut Hukum Objek Sengketa tersebut di atas, dengan atas nama Almhumah Vonny Pamolango selaku Istri dari Penggugat I yang mana juga adalah Ibu/orangtua dari Penggugat II dengan sertifikat Hak Milik (SHM) No.339 adalah milik Penggugat I dan Penggugat II ;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayarkan sisa angsuran objek Gugatan kepada Penggugat secara Langsung (Tunai) sebesar Rp.96.000.000.- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dengan jangka waktu 14 hari terhitung semenjak putusan dalam perkara ini di bacakan; 
  6. Menyatakan perjanjian Jual Beli Tanah/Kintal Beserta satu unit rumah di atasnya serta fasilitas Listrik PLN dan air PDAM tertanggal 25 Oktober 2019 secara Implisit adalah batal demi Hukum/ tidak mengikat lagi apabila telah lewat 14 hari jangka waktu Tergugat tidak membayarkan secara Langsung (Tunai) sisa angsuran atas objek Gugatan tersebut di atas;
  7. Menghukum kepada Tergugat membayar kerugian Penggugat I dan Penggugat II atas sewa Objek Gugatan tersebut yang di perhitungkan sejumlah Rp.58.800.000.- (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) selama 49 bulan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
  8. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menempati Objek Gugatan tersebut, untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan rumah yang merupakan Objek Gugatan dengan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara apabila telah lewat 14 hari jangka waktu Tergugat tidak membayarkan secara Langsung (Tunai)sisa angsuran atas objek Gugatan tersebut di atas ;
  9. Menyatakan Putusan Perkara ini serta merta dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upayah hukum Pengajuan Keberatan;
  10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ada di dalam Objek Gugatan untuk tunduk dan taat pada Putusan Ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) Perhari apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan di ucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ;

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak