| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Nomor 66/Pdt.G/2021/PN Lwk jo. Putusan Nomor 57/PDT/2022/PT PAL telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah seluas ± 9.576 M?2; yang terletak di Desa Minahaki, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai;
- Menyatakan gugatan a quo bukan merupakan gugatan yang sama (Nebis In Idem) dengan Perkara Nomor 66/Pdt.G/2021/PN Lwk jo. Putusan Nomor 57/PDT/2022/PT PAL;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap menguasai, menduduki, memanfaatkan dan menikmati objek sengketa setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan para ahli waris Almarhum Amat Mail yaitu Munisa, Ismail, Halimah, Ahyar, dan Nursehan merupakan pihak yang sah menggantikan kedudukan hukum Almarhum Amat Mail dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik orang maupun barang, tanpa syarat apa pun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan, pagar, tanaman, maupun benda lainnya yang berada di atas objek sengketa atas biaya Para Tergugat sendiri;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, memberikan hak kepada Penggugat untuk memohon pelaksanaan eksekusi pengosongan melalui Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai objek sengketa benar-benar dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |