Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2026/PN Lwk 1.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
2.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
3.Muhammad Farhan, S.H.
4.ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
APDON TUNDON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-637/P.2.15.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
2DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
3Muhammad Farhan, S.H.
4ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APDON TUNDON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa APDON TUNDON, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat dijalan Trans Peling, Desa Luksagu, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”  terhadap korban Rafiansyah Sanay,Bahwa Terdakwa APDON TUNDON, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat dijalan Trans Peling, Desa Luksagu, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat''.

Pihak Dipublikasikan Ya