| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa APDON TUNDON, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat dijalan Trans Peling, Desa Luksagu, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” terhadap korban Rafiansyah Sanay,Bahwa Terdakwa APDON TUNDON, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat dijalan Trans Peling, Desa Luksagu, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat''. |