Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYU SETYAWAN NURSIN Alias WAHYU R pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kompleks Puge Perumahan Dokter Jl.Tedong Borneo, Kel. Bukit Mambual, Kec. Luwuk Selatan, Kab.Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, |