Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2013/PN.LWK 1.DESMAN LAMBANI
2.MARTINUS LAMBANI
3.LINCE SIKAWIN
4.NON NIA
5.SEM GANDAMIO
6.OKTAPIANUS GANDAMIO
7.NON GANDAMIO
8.HERJANI GANDAMIO
9.HUSIN MANULUT
10.YUNICE MANULUT
11.YULIUS MANULUT
12.JANUS SUPIT
13.ATLON HELEMAN
14.YAN MALIAM
15.ARET DONGGE
16.ABET DONGGE
17.MARTEN BULAMBAE
18.SINSEK LINGGAMO
19.YON KUJAB
1.PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA
2.HEYNCE WONGKAR
3.MELKY SAKEY, S. Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/PDT.G/2013/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESMAN LAMBANI
2MARTINUS LAMBANI
3LINCE SIKAWIN
4NON NIA
5SEM GANDAMIO
6OKTAPIANUS GANDAMIO
7NON GANDAMIO
8HERJANI GANDAMIO
9HUSIN MANULUT
10YUNICE MANULUT
11YULIUS MANULUT
12JANUS SUPIT
13ATLON HELEMAN
14YAN MALIAM
15ARET DONGGE
16ABET DONGGE
17MARTEN BULAMBAE
18SINSEK LINGGAMO
19YON KUJAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDY HAMZAH SUPIT. SHDESMAN LAMBANI
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA
2HEYNCE WONGKAR
3MELKY SAKEY, S. Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap barang bergerak dan / atau tidak bergerak milik tergugat I dan Tergugat II
3.Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara para Pengugat dengan para Tergugat tertanggal 12 Juni 2012, yang isinya terdiri atas ;
·Pihak Perusahaan / PT. ASTIMA harus mengadakan air bersih dari mata air dan masuk ke rumah pemukiman penduduk
·Pihak perusahaanh / PT.ASTIMA harus mengadakan aliran listrik masuk kerumah penduduk sejumlah 34 KK ;
·Pihak perusahaan / PT .ASTIMA segera mencabut pengaduaan pidana kepada sdr.Rudi B di Polsek Pagimana;
·Pihak perusahaan bersedia memberikan ternak sapi melalui kelompok kepada masyarakaat desa Nain ;
·Pihak perusahaan / PT.ASTIMA memprioritaskan masyarakat desa Nain sebagai pekerja di perusahaan ;
·Pihak perusahaan / PT. ASTIMA akan menutup lobang ? lobang galian kegiatan eksplorasi nikel jika tidak jadi melakukan kegiatan eksploitasi dan produksi ;
·Pihak perusahyaan / PT. ASTIMA akan menyerahkan lokasi ex penambangan dan fasilitas perusahaan yang di tinggalkan kepada masyarakat dan pemerintah desa Nain ;
·Pihak perusahaan / PT. ASTIMA akan memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan seperti SKPT, SPPT dan surat keterangan kepala desa setempat;
·Pihak perusahaan dalam hubungan komunikasi dan informasi hanya menerima dari kepala desa dan koordinator desa ;
·Pihak perusahaan hanya bersedia manyerahkan peta lokasi penambangan nikel kepada pemerintah desa Nain untuk di ketahui lokasi yang diolah
4.Menyatakan para tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian dgn pengugat ;
5.Menyatakan tergugat 1 dan tegugat 2 wajib memenuhi kesepakatanya dengan pengugat yang terdiri dari ;
·Pembuatan sarana air bersih melelui perpipaan dari mata air sampai ke rumah masyarakat desa Nain ;
·Pemasangan jaringan listrik dari PLN sampai kepada 34 kk rumah warga desa Nain ;
·SPemberian sapi kepada warga masyarakat desa Nain yang belum mendapat bagian ;
·Pembayaran ganti rugi tanah milik para penggugat sesuai bukti kepemilikan tanah yang ada dengan nilai ganti rugi yang layak atau sebesar RP 100 ribu ,-/M2 (seratus ribu rupiah permeter bujur sangkar), sehinga total keseluruhan kompensasi yang harus dibayar oleh TERGUGAT 1 dan 2 adalah RP. 100 × 400.000 M2 = RP.40 milyard rupiah;
6.Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 secara Tanggung Renteng untuk melakukan / melaksanakan kegiatan berupa;
·Pembuatan sarana air bersih melalui perpipaan dari mata air sampai ke rumah masyarakat desa Nain;
·Pemasangan jaringan listrik dari PLN sampai kepada 34 kk rumah warga desa Nain ;
·Pemberian sapi kepada warga masyarakat desa Nain yang belum mendapat bagian ;
·Pembayaran ganti rugi tanah milik para penggugat sesuai bukti kepemilikan tan
ah yang ada dengan nilai ganti rugi yang layak atau sebesar RP.100 ribu ,-/M2 (seratus ribu rupiah permeter bujur sangkar ), sehinga total keseluruhan kompensasi yang harus dibayar oleh TERGUGAT 1 dan 2 adalah RP.100 ribu × 400.000 M2 =RP. 40 milyard rupiah ;
7.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta, walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Pihak Tergugat.
8.Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) kepada Pengugat senilai RP.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah ) per hari, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan tersebut;
9.Menghukum Para tergugat secara Tangung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak