Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IBRAHIM LAKORO Alias AIM bersama-sama dengan saksi ISWADI Alias DANDI (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks Pasar Tua Jl. Danau Lindu Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |