Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURLAN PABESI Alias ULAN bersama-sama dengan saksi MASRIANTO KUNTANG Alias ANTO (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah saksi MASRIANTO KUNTANG Alias ANTO di Desa Binsil Padang Kec. Bualemo Kab. Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |