Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHRA SONDENG Alias HALA bersama-sama dengan saksi MARNI EMBO SUNGE Alias EMBO (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kios tempat jualan milik terdakwa di Desa Tangkiano Kec. Kintom Kab. Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |