Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 40.000.000,-, (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,-, (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebuah bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 03/Lompoknyo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|