Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Lwk Jabir Mabing Arjun Salawali, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jabir Mabing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arjun Salawali, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 40.000.000,-, (empat puluh juta rupiah);
  5. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  hutang  secara  kontan  dan  seketika  kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,-, (empat puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebuah bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 03/Lompoknyo;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak